Ini adalah satu kaedah penting yang banyak dilalaikan oleh sebagian orang. Maksud dari kaedah ini adalah, sesuatu itu dihukumi sebagai kekufuran karena sesuatu itu termasuk jenis yang dihukumi nash atau ijma’sebagai kekufuran. Bukan karena jumlah atau banyaknya sesuatu itu. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
Seandainya ada pertanyaan : Apa hukumnya orang yang sujud pada berhala meski hanya sekali saja ?. Jawabnya adalah kafir akbar (yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam). Kemudian jika ditanyakan : Apa hukumnya orang yang semenjak lahir hingga meninggal dunia sujud pada berhala ?. Jawabnya sama, kafir akbar. Lantas apa bedanya antara yang pertama dengan kedua ?. Tidak ada bedanya, karena jenis perbuatan sujud pada berhala itu merupakan kekufuran. Sujud hanya diperbolehkan dilakukan kepada Allah, tidak kepada selain-Nya. Allah ta’ala berfirman :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar